Bareskrim Mulai Panggil Ahli terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Kamis, 20 Juli 2023 - 10:19 WIB
Bareskrim Polri pekan depan akan mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli terkait dengan pengusutan kasus dugaan TPPU Pimpinan Ponpes, Panji Gumilang. Foto/MPI
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa pekan depan pihaknya akan mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli terkait dengan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang .

"Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).



Namun, Whisnu belum merinci ahli apa saja yang akan dipanggil untuk diminta keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan TPPU tersebut. Menurut Whisnu, saat ini pihaknya masih terus berkoordinsasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mendalami transaksi keuangan terkait perkara tersebut.

"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK," kata Whisnu.



Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More