Polemik UU Kesehatan, Pengamat: Penghapusan Mandatory Spending Tidak Perlu Diributkan
Sabtu, 15 Juli 2023 - 12:59 WIB
Pengamat Kesehatan Pandu Riono dalam wawancara eksklusif di live streaming MNC Trijaya FM, Sabtu (15/7/2023). Foto: MPI
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan DPR menuai polemik, khususnya di kalangan profesi dokter. Pasalnya terdapat sejumlah hal yang dihapus dalam UU Kesehatan itu, salah satunya mengenai mandatory spending.
Dilansir laman Kemeterian Kesehatan, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur UU. Pada UU Kesehatan yang baru mandatory spending atau alokasi untuk sektor kesehatan itu hapus.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Ditolak PKS dan Demokrat
Menanggapi hal itu, Pengamat Kesehatan Pandu Riono mengatakan, dihapusnya mandatory spending dari UU Kesehatan bukan suatu yang harus diributkan.
Dilansir laman Kemeterian Kesehatan, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur UU. Pada UU Kesehatan yang baru mandatory spending atau alokasi untuk sektor kesehatan itu hapus.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Ditolak PKS dan Demokrat
Menanggapi hal itu, Pengamat Kesehatan Pandu Riono mengatakan, dihapusnya mandatory spending dari UU Kesehatan bukan suatu yang harus diributkan.
Lihat Juga :