RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, IDI: Sejarah Kelam Dunia Medis Indonesia
Rabu, 12 Juli 2023 - 20:04 WIB
"IDI bersama dengan 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan JR melalui MK RI," tegasnya.
Adib menyesalkan pengesahan ini menggunakan metode omnibus law dengan mencabut 9 UU lama tentang kesehatan. Proses RUU juga hanya dikerjakan selama enam bulan.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law. Ketua DPR Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak tenaga kesehatan (nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.
Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.
Adib menyesalkan pengesahan ini menggunakan metode omnibus law dengan mencabut 9 UU lama tentang kesehatan. Proses RUU juga hanya dikerjakan selama enam bulan.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law. Ketua DPR Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak tenaga kesehatan (nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.
Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.
Lihat Juga :