Hasbi Hasan Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Rabu, 12 Juli 2023 - 17:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), hari ini. Hasbi ditahan seusai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Hasbi Hasan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Hasbi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.
Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Hasbi Hasan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Hasbi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.
Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(zik)
tulis komentar anda