KPK Telusuri Berbagai Aset Keluarga Rafael Alun di Yogyakarta Lewat 3 Saksi
Selasa, 11 Juli 2023 - 09:50 WIB
Sementara itu, kata Ali, satu saksi yakni Notaris dan PPAT atas nama Sugiharto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sugiharto. Saksi diminta untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan ulang.
"Sugiharto, saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
"Sugiharto, saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Lihat Juga :