Bareskrim Periksa Sejumlah Ahli terkait Kasus Panji Gumilang Pekan Ini

Senin, 10 Juli 2023 - 12:42 WIB
Bareskrim Polri akan melakukan permintaan keterangan dari sejumlah ahli terkait dengan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pada pekan ini. Foto/MPI
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan permintaan keterangan dari sejumlah ahli terkait dengan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada pekan ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan saksi ahli yang akan dimintai keterangannya mulai dari bidang agama Islam hingga ITE.





"Kita panggil saksi ahli, mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Ramadhan juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan barang bukti yang tengah diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor). Selanjutnya, ia menyebut bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.

"Akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," jelas Ramadhan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More