Setelah 9 Jam, Bareskrim Rampung Periksa Panji Gumilang
Senin, 03 Juli 2023 - 23:28 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) rampung memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang , Senin (3/7/2023) jelang tengah malam. Panji Gumilang diperiksa Bareskrim sejak pukul 13.50 WIB.
"Baru selesai yang bersangkutan sedang mengoreksi hasil pemeriksaan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa terkait perkataannya dan praktik ibadah di Ponpes Al Zaytun yang diduga melanggar syariat agama. Pemanggilan itu didasarkan laporan Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke Kepolisian pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji Gumilang teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Tak hanya FAPP, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Baca Juga: Datangi Bareskrim, Panji Gumilang Dikawal Pria Berbadan Tegap
"Baru selesai yang bersangkutan sedang mengoreksi hasil pemeriksaan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa terkait perkataannya dan praktik ibadah di Ponpes Al Zaytun yang diduga melanggar syariat agama. Pemanggilan itu didasarkan laporan Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke Kepolisian pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji Gumilang teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Tak hanya FAPP, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Baca Juga: Datangi Bareskrim, Panji Gumilang Dikawal Pria Berbadan Tegap
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda