Polemik Al Zaytun, Sudah 7 Jam Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim
Senin, 03 Juli 2023 - 21:33 WIB
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun , Panji Gumilang masih diperiksa penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri. Hal ini terkait kasus dugaan penistaan agama.
Setidaknya, sudah tujuh jam Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB. Hingga pukul 20.59 WIB belum terlihat Ia rampung diperiksa.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kKepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Setidaknya, sudah tujuh jam Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB. Hingga pukul 20.59 WIB belum terlihat Ia rampung diperiksa.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kKepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(maf)
tulis komentar anda