Bareskrim Periksa Panji Gumilang Hari Ini Terkait Dugaan Penistaan Agama

Senin, 03 Juli 2023 - 07:17 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri hari ini. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri hari ini. Panji Gumilang akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan penistaan agama, pada Senin (3/7/2023).

"Rencana yang bersangkutan kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.

Djuhandhani menuturkan, penyidik Bareskrim sudah meminta keterangan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait hal tersebut. "Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," ujar Djuhandhani.





Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More