Mayoritas Publik Tolak Kewenangan Kejaksaan Dikurangi
Minggu, 02 Juli 2023 - 19:09 WIB
JAKARTA - Mayoritas publik menolak kewenangan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengusut kasus korupsi dikurangi. Hal itu terpotret dari hasil survei terbaru lembaga Indikator Politik Indonesia yang dirilis, Minggu (2/7/2023).
Peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan kini mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah, mencapai 81,2%. Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei pada 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%.
Burhanuddin mengatakan, konsistensi Korps Adhyaksa di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuat masyarakat menolak adanya upaya membatasi kewenangan Kejaksaan, yakni hanya menuntut kasus korupsi.
"Mayoritas masyarakat mendukung Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menyelidik, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi. Angkanya mencapai 66,4%," kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan secara virtual, Minggu (2/7/2023).
Untuk diketahui, kewenangan menyelidik, menyidik, hingga menuntut tindak pidana korupsi membuat Kejaksaan berhasil membongkar beragam kasus besar, seperti megaskandal korupsi Asabri dan Jiwasraya. Kejaksaan juga berhasil membongkar praktik mafia minyak goreng yang membuat mayoritas masyarakat di Indonesia kesulitan.
Temuan Indikator juga menguatkan hal tersebut. "Dibanding lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung paling tinggi tingkat kepercayaannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin.
Upaya pelemahan Kejaksaan juga belakangan muncul, mengaitkan kasus yang menimpa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan muatan politis. Temuan survei Indikator Politik Indonesia, masyarakat justru menganggap sebaliknya.
"Isu dugaan korupsi yang melibatkan Johnny G Plate, saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung, diketahui oleh 22% masyarakat. Di antara yang mengetahui, sekitar 80,4% percaya Johnny G Plate melakukan korupsi," ungkap Burhanuddin.
Di sisi lain, dalam catatan Burhanuddin, separuh masyarakat yang mengetahui kasus tersebut menilai isu tersebut murni persoalan hukum (50,4%) ketimbang isu yang lebih bermuatan politik (36,3%).
Peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan kini mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah, mencapai 81,2%. Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei pada 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%.
Burhanuddin mengatakan, konsistensi Korps Adhyaksa di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuat masyarakat menolak adanya upaya membatasi kewenangan Kejaksaan, yakni hanya menuntut kasus korupsi.
"Mayoritas masyarakat mendukung Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menyelidik, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi. Angkanya mencapai 66,4%," kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan secara virtual, Minggu (2/7/2023).
Untuk diketahui, kewenangan menyelidik, menyidik, hingga menuntut tindak pidana korupsi membuat Kejaksaan berhasil membongkar beragam kasus besar, seperti megaskandal korupsi Asabri dan Jiwasraya. Kejaksaan juga berhasil membongkar praktik mafia minyak goreng yang membuat mayoritas masyarakat di Indonesia kesulitan.
Temuan Indikator juga menguatkan hal tersebut. "Dibanding lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung paling tinggi tingkat kepercayaannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin.
Upaya pelemahan Kejaksaan juga belakangan muncul, mengaitkan kasus yang menimpa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan muatan politis. Temuan survei Indikator Politik Indonesia, masyarakat justru menganggap sebaliknya.
"Isu dugaan korupsi yang melibatkan Johnny G Plate, saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung, diketahui oleh 22% masyarakat. Di antara yang mengetahui, sekitar 80,4% percaya Johnny G Plate melakukan korupsi," ungkap Burhanuddin.
Di sisi lain, dalam catatan Burhanuddin, separuh masyarakat yang mengetahui kasus tersebut menilai isu tersebut murni persoalan hukum (50,4%) ketimbang isu yang lebih bermuatan politik (36,3%).
(abd)
tulis komentar anda