Perkuat Keuangan Negara, RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan
Minggu, 02 Juli 2023 - 01:37 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan bisa segera dibahas dan disahkan menjadi UU oleh DPR RI. UU Perampasan Aset diyakini mampu membuat keuangan negara semakin mapan.
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia, Sahat F Aritonang, mengatakan, DPR harus benar-benar menaruh perhatian serius pada RUU Perampasan Aset.
Sahat juga menekankan, RUU Perampasan Aset harus mengatur tentang pengelolaan aset yang dirampas. Hal ini agar keuangan negara mapan.
"Agar keuangan Indonesia mapan, maka aset rampasan ini harus dikelola dengan baik. Setelah perampasan aset, tentu terjadi gugat menggugat, itu yang harus kita dalami," ujar Sahat dalam keterangan tertulis, diterima Sabtu (1/7/2023).
Di sisi lain Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus ragu RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas oleh DPR.
"Sejak Presiden mengirim Surpres awal Mei 2023, belum ada langkah apapun yang dibuat DPR untuk mengagendakan RUU ini dibawa ke Paripurna agar dibahas. Saya menduga RUU Perampasan Aset ini tunggu panggung yang tepat. Entah untuk dilanjutkan atau dihentikan," katanya.
Menurut pengamatan Lucius, DPR selalu mendahulukan pembahasan undang-undang yang berdampak elektoral, karena menjelang pemilu. "Lihat saja RUU Desa, cuma dalam hitungan hari dibahas. Ketika mereka butuh dukungan Kepala Desa, mudah sekali dirubah masa jabatannya menjadi 9 tahun. Mudah, kemudian meminta sesuatu sebagai reward kepada para kepala desa," ucapnya.
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia, Sahat F Aritonang, mengatakan, DPR harus benar-benar menaruh perhatian serius pada RUU Perampasan Aset.
Sahat juga menekankan, RUU Perampasan Aset harus mengatur tentang pengelolaan aset yang dirampas. Hal ini agar keuangan negara mapan.
"Agar keuangan Indonesia mapan, maka aset rampasan ini harus dikelola dengan baik. Setelah perampasan aset, tentu terjadi gugat menggugat, itu yang harus kita dalami," ujar Sahat dalam keterangan tertulis, diterima Sabtu (1/7/2023).
Di sisi lain Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus ragu RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas oleh DPR.
"Sejak Presiden mengirim Surpres awal Mei 2023, belum ada langkah apapun yang dibuat DPR untuk mengagendakan RUU ini dibawa ke Paripurna agar dibahas. Saya menduga RUU Perampasan Aset ini tunggu panggung yang tepat. Entah untuk dilanjutkan atau dihentikan," katanya.
Menurut pengamatan Lucius, DPR selalu mendahulukan pembahasan undang-undang yang berdampak elektoral, karena menjelang pemilu. "Lihat saja RUU Desa, cuma dalam hitungan hari dibahas. Ketika mereka butuh dukungan Kepala Desa, mudah sekali dirubah masa jabatannya menjadi 9 tahun. Mudah, kemudian meminta sesuatu sebagai reward kepada para kepala desa," ucapnya.
tulis komentar anda