Masa Kerja Tim PPHAM Berakhir Desember, Jokowi: Bisa Diperpanjang
Selasa, 27 Juni 2023 - 22:19 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membuka kemungkinan memperpanjang masa kerja Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) jika belum rampung menyelesaikan tugasnya. Masa kerja tim ini mulai berlaku sejak Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
"Ya nanti bisa diperpanjang kan tahun depan kalau belum selesai. Syukur Desember itu selesai," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).
Jokowi menjelaskan, adanya kemungkinan perpanjangan masa kerja, dikarenakan kerja dari Tim PPHAM tidak mudah. "Ini bukan kerjaan gampang bukan hanya bansos, memberi keterampilan, beri beasiswa," kata Jokowi.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi membentuk Tim PPHAM berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023. Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkan Keppres ini sampai dengan 31 Desember 2023.
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Pemantau terdiri dari Tim Pengarah; dan Tim Pelaksana.
Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditemani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Ya nanti bisa diperpanjang kan tahun depan kalau belum selesai. Syukur Desember itu selesai," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).
Jokowi menjelaskan, adanya kemungkinan perpanjangan masa kerja, dikarenakan kerja dari Tim PPHAM tidak mudah. "Ini bukan kerjaan gampang bukan hanya bansos, memberi keterampilan, beri beasiswa," kata Jokowi.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi membentuk Tim PPHAM berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023. Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkan Keppres ini sampai dengan 31 Desember 2023.
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Pemantau terdiri dari Tim Pengarah; dan Tim Pelaksana.
Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditemani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
(abd)
tulis komentar anda