Lacak Transaksi Pungli Rp4 Miliar di Rutan, KPK Gandeng PPATK

Jum'at, 23 Juni 2023 - 09:00 WIB
KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak transaksi pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) melacak transaksi pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan ( Rutan) KPK . KPK butuh bantuan PPATK lantaran pungli tersebut diduga menggunakan pihak ketiga.

"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/6/2023).



Ali masih belum mendapat laporan nilai total transaksi terkait dugaan penerimaan pungli oknum petugas Rutan KPK. Berdasarkan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dugaan penerimaan pungli mencapai Rp4 miliar. Ali berpandangan skandal pungli di Rutan KPK rumit untuk diselesaikan.

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks, sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!