Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Kamis, 22 Juni 2023 - 12:43 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 bubar seiring pencabutan status pandemi Covid-19. Pencabutan status pandemi diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (21/6/2023) kemarin.
"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden semuanya bubar," kata Muhadjir usai konferensi pers cuti bersama Iduladha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).
Menurut Muhadjir, penganggaran pandemi Covid-19 di berbagai sektor juga akan kembali dilakukan penyesuaian. Selama tiga tahun pandemi anggaran pemerintah baik pusat dan daerah fokus untuk penanganan Covid-19.
"Sudah selesai termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya termasuk ekonomi," katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas merupakan lembaga ad hoc, sehingga ketika kondisi penanganan Covid-19 sudah terkendali, maka peran dan fungsinya akan disesuaikan.
"Satgas yang menangani Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia. Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan," ujarnya.
Meski status pandemi telah dicabut, Wiku meminta agar masyarakat tetap mengikuti anjuran dari pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi.
"Maka dari itu dimohon masyarakat untuk mengikuti anjuran anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi saat ini untuk menghindari penularan Covid-19 dan juga penyakit lainnya," katanya.
"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden semuanya bubar," kata Muhadjir usai konferensi pers cuti bersama Iduladha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).
Menurut Muhadjir, penganggaran pandemi Covid-19 di berbagai sektor juga akan kembali dilakukan penyesuaian. Selama tiga tahun pandemi anggaran pemerintah baik pusat dan daerah fokus untuk penanganan Covid-19.
"Sudah selesai termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya termasuk ekonomi," katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas merupakan lembaga ad hoc, sehingga ketika kondisi penanganan Covid-19 sudah terkendali, maka peran dan fungsinya akan disesuaikan.
"Satgas yang menangani Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia. Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan," ujarnya.
Meski status pandemi telah dicabut, Wiku meminta agar masyarakat tetap mengikuti anjuran dari pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi.
"Maka dari itu dimohon masyarakat untuk mengikuti anjuran anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi saat ini untuk menghindari penularan Covid-19 dan juga penyakit lainnya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda