Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Rp49 Triliun Beda dengan TPPU Emas Rp189 Triliun

Rabu, 14 Juni 2023 - 06:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor emas batangan senilai Rp49 triliun berbeda dengan dugaan TPPU di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu sebesar Rp189 triliun. Foto/MNC Media
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor emas batangan senilai Rp49 triliun berbeda dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp189 triliun.

Mahfud mengungkap terkait penghilangan kepabeanan importasi emas dengan kerugian Rp49 triliun terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Januari 2016 lalu. Kasus itu, kata Mahfud, di luar dari dugaan TPPU impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal mencapai Rp189 triliun yang terjadi di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu.



Baca juga: Kantor Bea Cukai Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Emas, Dirjen Askolani Buka Suara

"Bukan (itu dua kasus berbeda), kita kan kirim 300 surat ini, yang Rp189 triliun itu satu surat aja yang dulu dikatakan sudah selesai," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Mahfud memerinci bahwa impor emas batangan Rp49 triliun sudah masuk ke tahap penyidikan dengan dua alat bukti yang cukup.

"Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!