Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Rp49 Triliun Beda dengan TPPU Emas Rp189 Triliun
Rabu, 14 Juni 2023 - 06:16 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor emas batangan senilai Rp49 triliun berbeda dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp189 triliun.
Mahfud mengungkap terkait penghilangan kepabeanan importasi emas dengan kerugian Rp49 triliun terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Januari 2016 lalu. Kasus itu, kata Mahfud, di luar dari dugaan TPPU impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal mencapai Rp189 triliun yang terjadi di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu.
"Bukan (itu dua kasus berbeda), kita kan kirim 300 surat ini, yang Rp189 triliun itu satu surat aja yang dulu dikatakan sudah selesai," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Mahfud memerinci bahwa impor emas batangan Rp49 triliun sudah masuk ke tahap penyidikan dengan dua alat bukti yang cukup.
"Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya," katanya.
"Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan karena bukti sudah cukup," sambungnya.
Sedangkan, dugaan TPPU di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu dengan kerugian sebesar Rp189 triliun masih perlu didalami dan belum selesai penyelidikannya.
"Waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum. Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum (selesai). Sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," tutupnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Mahfud mengungkap terkait penghilangan kepabeanan importasi emas dengan kerugian Rp49 triliun terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Januari 2016 lalu. Kasus itu, kata Mahfud, di luar dari dugaan TPPU impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal mencapai Rp189 triliun yang terjadi di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu.
Baca Juga
"Bukan (itu dua kasus berbeda), kita kan kirim 300 surat ini, yang Rp189 triliun itu satu surat aja yang dulu dikatakan sudah selesai," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Mahfud memerinci bahwa impor emas batangan Rp49 triliun sudah masuk ke tahap penyidikan dengan dua alat bukti yang cukup.
"Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya," katanya.
"Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan karena bukti sudah cukup," sambungnya.
Sedangkan, dugaan TPPU di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu dengan kerugian sebesar Rp189 triliun masih perlu didalami dan belum selesai penyelidikannya.
"Waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum. Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum (selesai). Sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," tutupnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(kri)
tulis komentar anda