Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Fajri Dijamin Program JKN
Senin, 12 Juni 2023 - 23:14 WIB
Direktur BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat mengunjungi Moch Fajri Rifana (27) peserta JKN asal Pedurenan, Kota Tangerang yang menderita obesitas, Senin (12/06).
JAKARTA - Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengunjungi Moch Fajri Rifana (27) peserta JKN asal Pedurenan, Kota Tangerang yang menderita obesitas, Senin (12/06). Dalam kunjungannya tersebut, Ghufron ingin memastikan bahwa seluruh pengobatan yang dijalani Fajri dijamin sepenuhnya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan hak dan indikasi medis.
“Kami memastikan bahwa pasien telah dilayani dengan baik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk Fajri, saat ini merupakan peserta JKN terdaftar aktif dari segmen mandiri. Tentunya perawatan sesuai indikasi medis saat ini tengah dilakukan oleh pihak RSCM Jakarta yang sebelumnya dirujuk dari RSUD Tanggerang, dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Ghufron dalam kunjungannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Ghufron mengatakan, saat ini Fajri terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 2. Dengan terdaftarnya sebagai peserta JKN, pihak keluarga sudah tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan, karena seluruh biaya pengobatannya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga ingin memastikan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh Fajri diberikan secara maksimal sesuai haknya. Menurutnya, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN tanpa adanya perbedaan layanan.
“Kami memastikan bahwa pasien telah dilayani dengan baik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk Fajri, saat ini merupakan peserta JKN terdaftar aktif dari segmen mandiri. Tentunya perawatan sesuai indikasi medis saat ini tengah dilakukan oleh pihak RSCM Jakarta yang sebelumnya dirujuk dari RSUD Tanggerang, dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Ghufron dalam kunjungannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Ghufron mengatakan, saat ini Fajri terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 2. Dengan terdaftarnya sebagai peserta JKN, pihak keluarga sudah tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan, karena seluruh biaya pengobatannya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga ingin memastikan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh Fajri diberikan secara maksimal sesuai haknya. Menurutnya, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN tanpa adanya perbedaan layanan.
Lihat Juga :