Kasus BTS Kominfo, Berkas dan Tersangka Johnny G Plate Dilimpahkan ke JPU

Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:24 WIB
Kejagung melimpahkan berkas tahap dua tersangka Johnny G Plate dalam kasus dugaan pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/Ist
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan berkas tahap dua tersangka eks Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas tahap dua oleh penyidik Jampidsus dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 9 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.



"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Tanah 11,2 Hektare Milik Johnny G Plate Disita Kejagung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!