Bareskrim: Pembuat Oli Palsu di Jawa Timur Beromzet Rp20 Miliar Per Bulan
Kamis, 08 Juni 2023 - 16:49 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkapkan pemalsuan produk oli di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur sudah berlangsung sejak 2020. Omzet penjualannya mencapai Rp20 miliar per bulan.
“Totalnya itu kalau perbulan ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu Rp6,5 M. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar per bulan omzetnya,” kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Hersadwi menjelaskan, produsen memproduksi oli untuk motor dan mobil dengan memalsukan berbagai merek di pasaran.
“Dengan adanya pemalsuan ini tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi juga merugikan terhadap konsumen yang menggunakan merek-merek oli yang palsu ini, tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang tentunya juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan,” paparnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian, Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Berikutnya adalah pasal 382 KUHAP Jo pasal 55 tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutup Hersadwi.
“Totalnya itu kalau perbulan ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu Rp6,5 M. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar per bulan omzetnya,” kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Hersadwi menjelaskan, produsen memproduksi oli untuk motor dan mobil dengan memalsukan berbagai merek di pasaran.
“Dengan adanya pemalsuan ini tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi juga merugikan terhadap konsumen yang menggunakan merek-merek oli yang palsu ini, tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang tentunya juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan,” paparnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian, Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Berikutnya adalah pasal 382 KUHAP Jo pasal 55 tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutup Hersadwi.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda