Polisi Usut Viral Penipuan iPhone Pre-order Si Kembar, PPATK Blokir Puluhan Rekening
Selasa, 06 Juni 2023 - 21:49 WIB
Baca juga: Cara Laporkan Penipuan Transaksi Online
Lebih lanjut, ia menyebut dengan dua kali mangkir sudah diterbitkan surat perintah untuk membawa terlapor. Dikatakan dia, jika keberadaan dari terlapor sudah diketahui, akan segera dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.
“Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” tukasnya.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menghentikan sementara aktivitas alias memblokir transaksi keuangan milik 'si kembar' tersebut. Sejauh ini, sudah ada 21 rekening terkait RA dan RI yang diblokir PPATK.
"PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut dengan dua kali mangkir sudah diterbitkan surat perintah untuk membawa terlapor. Dikatakan dia, jika keberadaan dari terlapor sudah diketahui, akan segera dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.
“Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” tukasnya.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menghentikan sementara aktivitas alias memblokir transaksi keuangan milik 'si kembar' tersebut. Sejauh ini, sudah ada 21 rekening terkait RA dan RI yang diblokir PPATK.
"PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).
Lihat Juga :