Ike Julies Tiati soal Banyak Kekerasan dalam Pacaran: Perlu Ada Aturan Khusus Beri Efek Jera

Selasa, 06 Juni 2023 - 07:07 WIB
Maraknya aksi kekerasan dalam pacaran (dating violence) disoroti oleh Juru bicara nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Julies Tiati. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Maraknya aksi kekerasan dalam pacaran (dating violence) disoroti oleh Juru bicara nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Julies Tiati. Dia menilai perlu ada aturan yang memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan dalam pacaran.

Ike Julies Tiati yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu menuturkan, berdasarkan data dari Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan, kasus kekerasan dalam pacaran masuk ke dalam daftar kasus kekerasan tertinggi ketiga di Indonesia, sehingga perlu aturan khusus.

"Perlu ada peraturan khusus yang mengatur sanksi terhadap pelaku kekerasan dalam pacaran," kata Ike yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu, Senin (5/6/2023).





Politisi Partai Perindo partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu mengatakan, masih banyak korban kekerasan dalam pacaran yang enggan melaporkan ke pihak terkait. Untuk itu, pihaknya siap melakukan pendampingan dalam upaya pengusutan proses hukum.

"Partai Perindo juga siap memberikan pendampingan kepada korban, sehingga mengajak seluruh perempuan yang mengalami kekerasan untuk berani melaporkan kekerasan yang dialaminya," ujar Ike.

Juru bicara nasional Partai Perindo, partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu berharap korban mendapat penanganan yang transparan dari pihak kepolisian hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Selain itu, meminta kepada Komnas Perempuan untuk memberikan pendampingan untuk menghindarkan korban dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti ancaman hingga intimidasi.

Ike mengimbau kepada seluruh perempuan yang belum menikah untuk membuat perjanjian pranikah sebelum nanti memutuskan untuk menikah. Hal tersebut sebagai antisipasi dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

"Tingginya kasus kekerasan dalam pacaran tentunya membuat perempuan-perempuan harus lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih laki-laki sebagai pasangan hidup, karena jika saat pacaran saja sering melakukan kekerasan, apalagi nanti setelah menikah," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2016 menunjukkan tingkat kekerasan baik fisik maupun seksual yang dialami perempuan belum menikah, yaitu sebesar 42,7%.

Selain itu, berdasarkan data Komnas Perempuan pada 2023 menyebutkan jika jumlah kasus kekerasan dalam pacaran menempati urutan pertama jenis kekerasan di ranah personal yang dilaporkan ke lembaga layanan selama 2022 dengan 3.528 kasus.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More