Teddy Minahasa Banding atas Putusan PTDH, Kapolri: Itu Hak
Rabu, 31 Mei 2023 - 15:11 WIB
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tutur Listyo.
Untuk diketahu, Majelis KKEP Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa. Namun Teddy mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Ramadhan mengungkapkan, KKEP menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.
Untuk diketahu, Majelis KKEP Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa. Namun Teddy mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Ramadhan mengungkapkan, KKEP menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.
(abd)
Lihat Juga :