Paspor Ditahan Perusahaan Online Scammers di Laos, 45 WNI Tak Bisa Pulang

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:10 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha. FOTO/DOK.KEMLU
JAKARTA - Sebanyak 45 warga negara Indonesia ( WNI ) yang bekerja di perusahaan online scam mers tidak bisa pulang ke Tanah Air. Paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan.

Hal ini diungakpkan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).



"Pada Rabu, 24 Mei 2023 sore, KBRI Vientiane telah menerima pengaduan dari seorang WNI berinisial MNH yang menyampaikan bahwa 45 orang WNI, termasuk dirinya telah keluar dari perusahaan tempatnya bekerja sebagai online scammers di Golden Triangle Special Economic Zone. Paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan," kata Judha.

Baca juga: Jumlah Korban WNI Korban Scamming di Filipina Bertambah Jadi 242 Orang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!