Kejagung Sita 2 Bidang Tanah di Belitung Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyita sejumlah aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada hari ini, Kamis (25/5/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada hari ini, Kamis (25/5/2023). Aset yang disita terdiri dari dua bidang tanah.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua bidang tanah itu berada dalam satu wilayah. Aset itu ditemukan dari hasil penelusuran Kejagung.



"Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Adapun aset yang disita ialah satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2. Kemudian, satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.



Setelah berhasil ditemukan, kata Ketut, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

"Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000 (Rp10 triliun)," papar Ketut.

Ketut menjelaskan sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.

Kemudian, ada juga Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More