Menlu Retno Usulkan Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional
Rabu, 24 Mei 2023 - 16:25 WIB
Menlu Retno Marsudi mengusulkan agar Profesor Mochtar Kusumaatmadja mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Almarhum dinilai sangat berjasa bagi Indonesia. Foto/Dok/Unpad
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengusulkan agar Profesor Mochtar Kusumaatmadja mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Almarhum dinilai sangat berjasa bagi Indonesia.
"Bagi saya profesor Mochtar Kusumaatmadja sudah merupakan seorang pahlawan karena itu pemberian gelar pahlawan nasional bagi beliau sangatlah pantas," kata Menlu Retno di kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya Mochtar memiliki tiga kiprah utama dalam dunia diplomasi, khususnya dalam memajukan hukum internasional, soft power diplomacy (diplomasi kekuatan lunak), dan mediasi.
Pertama, pria yang lahir di Jakarta pada 17 Februari 1929 itu dikenal atas peran penting dalam memperjuangkan pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan.
Baca juga: Usulan Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional Tinggal Selangkah Lagi
Capaian tersebut luar biasa karena merupakan perjuangan diplomasi Indonesia selama 25 tahun yang melahirkan Deklarasi Juanda dan kemudian menjadi hukum internasional yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
"Bagi saya profesor Mochtar Kusumaatmadja sudah merupakan seorang pahlawan karena itu pemberian gelar pahlawan nasional bagi beliau sangatlah pantas," kata Menlu Retno di kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya Mochtar memiliki tiga kiprah utama dalam dunia diplomasi, khususnya dalam memajukan hukum internasional, soft power diplomacy (diplomasi kekuatan lunak), dan mediasi.
Pertama, pria yang lahir di Jakarta pada 17 Februari 1929 itu dikenal atas peran penting dalam memperjuangkan pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan.
Baca juga: Usulan Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional Tinggal Selangkah Lagi
Capaian tersebut luar biasa karena merupakan perjuangan diplomasi Indonesia selama 25 tahun yang melahirkan Deklarasi Juanda dan kemudian menjadi hukum internasional yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Lihat Juga :