BP2MI Berhasil Selamatkan Hak PMI Sebesar Rp13,73 Miliar
Kamis, 23 Juli 2020 - 12:34 WIB
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berusaha menyelesaikan berbagai kasus yang menyangkut hak-hak calon pekerja migran Indonesia (PMI). Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berusaha menyelesaikan berbagai kasus yang menyangkut hak-hak calon pekerja migran Indonesia (PMI) . Pada semester I 2020 ini, BP2MI berhasil menagih hak calon pekerja dan PMI sebesar Rp13,73 miliar.
Direktur Mediasi dan Advokasi BP2MI, Yana Anusasana mengatakan jumlah uang sebesar itu diperoleh dari penanganan 60 kasus. Uang itu berasal dari proses mediasi, advokasi, serta klaim asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan. (Baca juga: BNPB Catat 1.663 Kejadian Bencana Telah Melanda Indonesia Sepanjang 2020)
“Upaya tersebut sejalan dengan sembilan arah kebijakan strategis BP2MI. Beberapa kebijakan itu, antara lain, memberlakukan PMI sebagai VVIP dan meningkatkan perlindungan PMI,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (23/7/2020).
Rincian hak itu yang berasal dari asuransi dan jaminan sosial, seperti 14 kasus kecelakaan kerja, 17 PMI meninggal dunia, 3 PMI sakit, 2 anak buah kapal (ABK) hilang di laut, 2 ABK meninggal dunia, dan 1 PMI mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, ada 11 PMI yang uangnya dikembalikan karena gagal berangkat dan pembayaran sisa gaji bagi 7 PMI. Uang lainnya berasal dari pembayaran kerahiman 1 kasus, PMI yang bekerja tidak sesuai perjanjian kerja 1, dan pekerja yang hilang komunikasi itu 1 kasus.
“Penyerahan hak-hak kepada calon PMI dan PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus. Tentu penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan perwakilan RI di negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, dan konsorsium asuransi,” terang Yana.
Direktur Mediasi dan Advokasi BP2MI, Yana Anusasana mengatakan jumlah uang sebesar itu diperoleh dari penanganan 60 kasus. Uang itu berasal dari proses mediasi, advokasi, serta klaim asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan. (Baca juga: BNPB Catat 1.663 Kejadian Bencana Telah Melanda Indonesia Sepanjang 2020)
“Upaya tersebut sejalan dengan sembilan arah kebijakan strategis BP2MI. Beberapa kebijakan itu, antara lain, memberlakukan PMI sebagai VVIP dan meningkatkan perlindungan PMI,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (23/7/2020).
Rincian hak itu yang berasal dari asuransi dan jaminan sosial, seperti 14 kasus kecelakaan kerja, 17 PMI meninggal dunia, 3 PMI sakit, 2 anak buah kapal (ABK) hilang di laut, 2 ABK meninggal dunia, dan 1 PMI mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, ada 11 PMI yang uangnya dikembalikan karena gagal berangkat dan pembayaran sisa gaji bagi 7 PMI. Uang lainnya berasal dari pembayaran kerahiman 1 kasus, PMI yang bekerja tidak sesuai perjanjian kerja 1, dan pekerja yang hilang komunikasi itu 1 kasus.
“Penyerahan hak-hak kepada calon PMI dan PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus. Tentu penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan perwakilan RI di negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, dan konsorsium asuransi,” terang Yana.
Lihat Juga :