Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Resmi Ajukan Kasasi
Senin, 22 Mei 2023 - 10:51 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo , Putri Candrawathi hingga Kuat Ma'ruf resmi mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya kasasi ini dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi 12 Mei 2023, Putri Candrawathi 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," tambahnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan mengajukan permohonan Kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan, Jumat 28 April 2023.
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Sekedar diketahui, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas vonisnya dari Hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, yang mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi 12 Mei 2023, Putri Candrawathi 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," tambahnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan mengajukan permohonan Kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan, Jumat 28 April 2023.
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Sekedar diketahui, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas vonisnya dari Hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, yang mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(maf)
tulis komentar anda