Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Resmi Ajukan Kasasi
Senin, 22 Mei 2023 - 10:51 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf mengajukan upaya kasasi. Foto/ANTARA
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo , Putri Candrawathi hingga Kuat Ma'ruf resmi mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya kasasi ini dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi 12 Mei 2023, Putri Candrawathi 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," tambahnya.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi 12 Mei 2023, Putri Candrawathi 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," tambahnya.
Lihat Juga :