KPK Periksa Plh Kadishub Bandung terkait Kasus Suap Wali Kota Yana Mulyana
Jum'at, 19 Mei 2023 - 12:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Ricky Gustiadi. Ricky bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, atas nama Ricky Gustiadi, Plh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (19/5/2023).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Ricky Gustiadi hari ini. Namun, KPK belakangan ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.
Bahkan, KPK telah mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna dalam pengembangan kasus ini. Ema dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus suap Yana Mulyana.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat 14 April 2023.
Yana Mulyana dkk diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, atas nama Ricky Gustiadi, Plh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (19/5/2023).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Ricky Gustiadi hari ini. Namun, KPK belakangan ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.
Bahkan, KPK telah mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna dalam pengembangan kasus ini. Ema dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus suap Yana Mulyana.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat 14 April 2023.
Yana Mulyana dkk diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(kri)
tulis komentar anda