Kejagung Libatkan PPATK Telusuri Aliran Korupsi BAKTI Kominfo Rp8,32 Triliun

Jum'at, 19 Mei 2023 - 11:34 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi (pink) tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk menelusuri aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo . Proyek senilai Rp10 triliun ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,32 triliun.

"Pasti koordinasi ke PPATK," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikutip, Jumat (19/5/2023).



Menurutnya, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

"Itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktulah, kan baru hari Senin (pengumuman hasil perhitungan BPKP)," katanya.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebelumnya menyampaikan, kerugian negara dalam korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo berasal dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!