ICW Dorong Kejagung Usut Indikasi Pencucian Uang Johnny G Plate
Kamis, 18 Mei 2023 - 14:54 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate . Kejagung didorong menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang Johnny Plate.
ICW juga berharap Kejagung tidak berhenti mengusut keterlibatan pihak lain di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"ICW menilai penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja. Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," kata peneliti ICW, Tibiko Zabar Pradano melalui pesan singkatnya, Kamis (18/5/2023).
"Apalagi, kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," ujarnya.
Tibiko menyayangkan langkah Kejagung yang baru mengumumkan penetapan tersangka Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023). Padahal, menurut dia, indikasi keterlibatan Johnny Plate sudah terungkap sejak lama, sekitar tiga bulan lalu.
"Indikasi keterlibatannya sebetulnya sudah dapat terendus sejak lebih dari 3 bulan lalu. Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya," ungkap Tibiko.
"Bahkan, terungkap juga bagaimana sengkarut kasus ini juga diduga melibatkan adik JGP, Georgius Alex. Kejaksaan seharusnya bisa lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru," katanya.
Tibiko menyebut indikasi permasalahan dalam proyek infrastruktur BTS 4G sudah tercium sejak lama. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Tibiko, ditemukan sejumlah masalah sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target.
ICW juga berharap Kejagung tidak berhenti mengusut keterlibatan pihak lain di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"ICW menilai penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja. Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," kata peneliti ICW, Tibiko Zabar Pradano melalui pesan singkatnya, Kamis (18/5/2023).
"Apalagi, kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," ujarnya.
Tibiko menyayangkan langkah Kejagung yang baru mengumumkan penetapan tersangka Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023). Padahal, menurut dia, indikasi keterlibatan Johnny Plate sudah terungkap sejak lama, sekitar tiga bulan lalu.
"Indikasi keterlibatannya sebetulnya sudah dapat terendus sejak lebih dari 3 bulan lalu. Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya," ungkap Tibiko.
"Bahkan, terungkap juga bagaimana sengkarut kasus ini juga diduga melibatkan adik JGP, Georgius Alex. Kejaksaan seharusnya bisa lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru," katanya.
Tibiko menyebut indikasi permasalahan dalam proyek infrastruktur BTS 4G sudah tercium sejak lama. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Tibiko, ditemukan sejumlah masalah sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target.
Baca Juga
tulis komentar anda