Mahfud MD Apresiasi MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara

Kamis, 18 Mei 2023 - 08:10 WIB
Mahfud MD Apresiasi...
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah MA yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Foto/MNC Media
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya lewat putusan kasasi.

"Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah. Ketika Pengadilan Negeri dulu membebaskan Henry Surya Pemerintah mengatakan akan terus mengejar dan akan adu kuat agar Henry Surya dihukum," ujar Mahfud dalam akun Twitternya, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Putusan Kasasi, MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara

Mahfud mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, hingga Kementerian Koperasi (Kemenkop). Dalam rapat itu, disepakati melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Waktu itu melalui rakor Menko Polhukam, Kejagung, Polri, dan Kementerian Koperasi disepakati akan terus menguber Henry Surya dengan kasasi dan membuka terus perkara baru yang tempus dan locus delictinya berbeda. Kita juga ajak kampus-kampus mengeksaminasi vonis PN yang ganjil atas kasus Indo Surya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!