Mahfud MD Apresiasi MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara

Kamis, 18 Mei 2023 - 08:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah MA yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Foto/MNC Media
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya lewat putusan kasasi.

"Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah. Ketika Pengadilan Negeri dulu membebaskan Henry Surya Pemerintah mengatakan akan terus mengejar dan akan adu kuat agar Henry Surya dihukum," ujar Mahfud dalam akun Twitternya, Rabu (17/5/2023).



Mahfud mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, hingga Kementerian Koperasi (Kemenkop). Dalam rapat itu, disepakati melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Waktu itu melalui rakor Menko Polhukam, Kejagung, Polri, dan Kementerian Koperasi disepakati akan terus menguber Henry Surya dengan kasasi dan membuka terus perkara baru yang tempus dan locus delictinya berbeda. Kita juga ajak kampus-kampus mengeksaminasi vonis PN yang ganjil atas kasus Indo Surya," jelasnya.



Dengan adanya keputusan MA tersebut, Mahfud juga tak lupa mengucap terima kasih kepada majelis hakim MA yang menegakkan keadilan dalam kasus KSP Indosurya tersebut. "Terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah menegakkan keadilan dalam kasus Indosurya dan kejahatan Henry Surya," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Bos KSP Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam dlvonis tersebut Henry didenda sebanyak Rp15 miliar subsider 8 bulan.

"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Rabu (17/5/2023).

Vonis tersebut diketok pada Selasa 16 Mei 2023 lalu oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More