Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham

Kamis, 11 Mei 2023 - 21:11 WIB
Archi Bela bersama kuasa hukumnya diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik beberapa waktu lalu. Foto: MPI/Puteranegara
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan telah menahan Archi Bela, yang merupakan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Adi Vivid menjelaskan dasar penahanan tersebut berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.



Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela sebagai tersangka. Dalam hal ini, Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.



"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More