6 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Kasus Zumi Zola

Kamis, 11 Mei 2023 - 09:10 WIB
Sejumlah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). FOTO/ANTARA/RENO ESNIR
JAKARTA - Enam mantan anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017/2018 segera disidang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampung berkas penyidikan untuk keenam tersangka.

Keenam mantan Anggota DPRD Jambi tersebut adalah Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); dan Rudi Wijaya (RW). Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan ke enam tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi tersebut ke tahap penuntutan.

"Tim penyidik saat ini telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka SP dkk pada tim kaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).





"Dari isi kelengkapan berkas perkara yang diperiksa oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap untuk seluruh syarat formil dan materilnya," katanya.

Saat ini, para tersangka masih ditahan. Masa penahanan enam mantan anggota DPRD Jambi tersebut akan diperpanjang selama 20 hari ke depan sampai 27 Mei 2023 di Rutan KPK.

"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi dalam waktu 14 hari kerja," sambung Ali.

Baca Juga: KPK Tahan 10 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More