KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka TPPU

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:40 WIB
Rafael sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama 12 tahun bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultan perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaan kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!