Bareskrim Tangkap Sepasang Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
Rabu, 10 Mei 2023 - 09:39 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Keduanya adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Mereka ditangkap pada, Selasa, 9 Mei 2023, sekira pukul 21.45 WIB di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi.
"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Djuhandhani mengungkapkan dalam hal ini, penetapan dua tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha itu setelah dilakukannya gelar perkara penyidikan pada hari itu juga.
"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.
"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Djuhandhani mengungkapkan dalam hal ini, penetapan dua tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha itu setelah dilakukannya gelar perkara penyidikan pada hari itu juga.
"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda