Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Selasa, 09 Mei 2023 - 18:27 WIB
Jampidsus Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Foto/kejaksaan.go.id
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2013 sampai 2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2023).

Enam orang tersangka tersebut adalah Edi Winoto (Direktur Utama DP4 periode 2011- 2016); Khamidin Suwarjo (Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-2014); Umar Samiaji (Manager Investasi DP4 periode 2005-2019); Imam Syafingi (Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 - 2017); Chiefy Adi Kusmargono selaku (Pengawas DP4 periode 2012 - 2017) dan Ahmad Adhi Aristo (makelar tanah selalu pihak swasta).



Kuntadi menjelaskan bahwa keenam tersangka terbukti terlibat dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 Pelindo. Di mana pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang pengelolaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp148 miliar.

"Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," ucap Kuntadi.

"Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport PT IU dan PT IP agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya," lanjutnya.

Bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut.

Para tersangka ditahan di sejumlah rutan yang berbeda di antara Edi Winoto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Khamidin Suwarjo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Umar Samiaji ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Imam Syafingi ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat,Chiefy Adi Kusmargono ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Ahmad Adhi Aristo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Para tersangka, kata Ketut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More