Sekjen DPR Sebut Telah Terima Surpres RUU Perampasan Aset

Senin, 08 Mei 2023 - 21:41 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengaku telah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengaku telah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset . Surpres diterima sejak pekan lalu.

"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra saat dihubungi, Senin (8/5/2023).



Baca juga: Jokowi Tugaskan Mahfud MD, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri Kawal RUU Perampasan Aset

Kendati telah menerima Surpres, kata Indra, surat itu baru akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) pada awal pekan depan. Pasalnya, saat ini DPR masih dalam masa reses.

"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme rapim," tutur Indra.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengirim Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!