Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan

Senin, 08 Mei 2023 - 15:08 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pasien Covid-19 kini ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pasien Covid-19 kini ditanggung biaya pengobatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan . Kebijakan ini menyusul pencabutan status darurat Covid-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Karena sudah dianggap penyakit infeksi biasa, nanti termasuk pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM, tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan," kata Muhadjir di Nusa Dua, Bali, Senin (8/5/2023).



Menurutnya, dengan keputusan WHO mencabut status darurat Covid-19, maka Indonesia saat ini sudah masuk ke fase endemi. Dengan begitu, Covid-19 sudah dianggap penyakit infeksi biasa.

Baca juga: WHO: Covid-19 Sudah Berakhir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!