Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan

Senin, 08 Mei 2023 - 15:08 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pasien Covid-19 kini ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pasien Covid-19 kini ditanggung biaya pengobatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan . Kebijakan ini menyusul pencabutan status darurat Covid-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Karena sudah dianggap penyakit infeksi biasa, nanti termasuk pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM, tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan," kata Muhadjir di Nusa Dua, Bali, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, dengan keputusan WHO mencabut status darurat Covid-19, maka Indonesia saat ini sudah masuk ke fase endemi. Dengan begitu, Covid-19 sudah dianggap penyakit infeksi biasa.





Indonesia, kata Muhadjir, sebenarnya sudah lama menunggu keputusan WHO. "Secara de facto kita sebenarnya sudah endemi tapi nunggu WHO buat ketentuan itu," imbuhnya.

Untuk diketahui, WHO resmi mencabut status darurat Covid-19. Hal itu seiring dengan menurunnya kasus dan kematian akibat virus corona. Covid-19 telah menewaskan lebih dari 6,9 juta orang di berbagai negara.

"Oleh karena itu saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More