Pemerintah Didorong Beri Solusi kepada Pegawai 18 Lembaga yang Dibubarkan
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah didorong memberikan solusi terhadap nasib pegawai di 18 lembaga. Adapun pembubaran lembaga, komite, satuan tugas dan tim itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2020 .
"Kita mendorong pemerintah memberikan solusi terhadap pegawai yang kehilangan pekerjaan di 18 lembaga tersebut agar tidak kehilangan pendapatan apalagi di tengah situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini," ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
Kendati demikian, dia menilai bahwa pembubaran 18 lembaga itu merupakan langkah strategis sebagai upaya efektivitas kerja pemerintahan. "Selain itu tentunya sebagai upaya pengurangan beban anggaran pemerintah di tengah terjangan musibah pandemi COVID-19," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
Dia juga yakin bahwa 18 Lembaga yang dibubarkan sudah melalui kajian yang mendalam dan dipertimbangkan dengan matang oleh Presiden Jokowi. Sehingga, lanjut dia, dinilai tidak efektif keberadaannya baik dikarenakan kerjanya tidak terlalu mendesak ataupun dikarenakan lembaga tersebut cakupan kerjanya berbenturan dengan lembaga lain. (Baca juga: Vaksin China Tiba di Indonesia, Ahli Epidemiologi: Banyak Orang Ingin Keajaiban)
"Namun yang perlu digarisbawahi tentunya pemerintah harus memperhatikan SDM atau pegawai pada lembaga yang dibubarkan jangan sampai terabaikan, karena ini berkenaan dengan profesi atau pekerjaan orang," katanya.
"Kita mendorong pemerintah memberikan solusi terhadap pegawai yang kehilangan pekerjaan di 18 lembaga tersebut agar tidak kehilangan pendapatan apalagi di tengah situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini," ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
Kendati demikian, dia menilai bahwa pembubaran 18 lembaga itu merupakan langkah strategis sebagai upaya efektivitas kerja pemerintahan. "Selain itu tentunya sebagai upaya pengurangan beban anggaran pemerintah di tengah terjangan musibah pandemi COVID-19," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
Dia juga yakin bahwa 18 Lembaga yang dibubarkan sudah melalui kajian yang mendalam dan dipertimbangkan dengan matang oleh Presiden Jokowi. Sehingga, lanjut dia, dinilai tidak efektif keberadaannya baik dikarenakan kerjanya tidak terlalu mendesak ataupun dikarenakan lembaga tersebut cakupan kerjanya berbenturan dengan lembaga lain. (Baca juga: Vaksin China Tiba di Indonesia, Ahli Epidemiologi: Banyak Orang Ingin Keajaiban)
"Namun yang perlu digarisbawahi tentunya pemerintah harus memperhatikan SDM atau pegawai pada lembaga yang dibubarkan jangan sampai terabaikan, karena ini berkenaan dengan profesi atau pekerjaan orang," katanya.
(kri)
tulis komentar anda