Kemlu: WNI Korban TPPO di Myanmar Diduga Masuk Lewat Jalan Ilegal

Jum'at, 05 Mei 2023 - 16:22 WIB
Kemlu menyampaikan 20 WNI korban TPPO di Myanmar tidak terdaftar di imigrasi. Foto: MPI/Widya Michella
JAKARTA - Sebanyak 20 orang WNI yang disekap di Myawaddy, Myanmar, tidak masuk ke dalam catatan keimigrasian. Mereka diduga masuk ke Myanmar melalui jalur ilegal.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan hal ini berdasarkan informasi yang diterima dari Kemlu Myanmar.

"Nota Diplomatik sudah direspons berdasarkan informasi dari otoritas Myanmar ke 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam data keimigrasian Myanmar," kata Judha dalam pres briefing di kantor Kemlu Jakarta, Jumat (5/5/2033).

"Jadi kita duga bahwa mereka masuk melalui wilayah lain dan menyebrang ke Myanmar melalui jalan ilegal sehingga tidak masuk dalam data keimigrasian myanmar," ujarnya.



Selain mengirimkan nota diplomatik, Kemlu juga terus melakukan berbagai macam upaya langkah. Antara lain melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang ada di Myanmar.

"Kami tegaskan bahwa berbagai macam upaya baik formal dan informal kita lakukan termasuk melalui jaringan IOM, Regional Support Office dari Bali Process yang ada di Bangkok dan beberapa organisasi lain," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan, modus modus perekrutan banyak dilakukan melalui sosial media. Mayoritas mereka ditawarkan bekerja jadi customer servis (CS) dengan gaji antara 1000-1200 USD namun tidak meminta kualifikasi khusus.



"Dengan gaji 1000-1200 USD sekitar 18 juta tidak ada persyaratan khusus yang diminta,"kata Judha dalam press briefing di kantor Kemlu Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Para WNI tersebut berangkat ke luar negeri tidak menggunakan visa kerja dari kedutaan negara tujuan di Jakarta. Mereka masuk menggunakan bebas visa kunjungan wisata sesama negara ASEAN.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita bahwa hati-hati dengan modus tawaran tersebut utamanya ketika ditawarkan bekerja di wilayah Kamboja, thailand, Myanmar, Laos, filipina," katanya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More