Gantikan Gugus Tugas, Komite Diminta Lebih Cepat Tangani Covid-19
Rabu, 22 Juli 2020 - 04:24 WIB
Susunan itu berbeda dengan struktur Gugus Tugas dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dengan Menko Polhukam dan Menkes sebagai wakil ketua. Ditambah lagi Menteri Keuangan sebagai sekretaris, 19 menteri, 7 kepala lembaga dan seluruh gubernur sebagai anggota.
(Baca: Ini Syarat Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19)
“Susunan itu menjawab bahwa selama ini gugus tugas masih ada ego sektoral yang luar biasa. Karena sekelas gugus tugas dikepalai oleh kepala badan yaitu BNPB. Kepala badan ini harus membawahi, mengomandoi berbagai kementerian,” ujarnya.
Nihayatul berharap komite yang diwadahi beberapa kementerian itu nantinya bisa berfungsi dan bergerak semakin kencang dalam menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 resmi mulai berganti menjadi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 yang terbit, Senin (20/7).
(Baca: Ini Syarat Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19)
“Susunan itu menjawab bahwa selama ini gugus tugas masih ada ego sektoral yang luar biasa. Karena sekelas gugus tugas dikepalai oleh kepala badan yaitu BNPB. Kepala badan ini harus membawahi, mengomandoi berbagai kementerian,” ujarnya.
Nihayatul berharap komite yang diwadahi beberapa kementerian itu nantinya bisa berfungsi dan bergerak semakin kencang dalam menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 resmi mulai berganti menjadi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 yang terbit, Senin (20/7).
(muh)
Lihat Juga :