Pengamat Maritim Indonesia: Penahanan Kapal Tanker oleh Iran Menyalahi UNCLOS 1982
Senin, 01 Mei 2023 - 19:37 WIB
JAKARTA - Sebuah video yang dirilis Angkatan Laut Iran menunjukkan aksi tentara Korps Garda Revolusi Islam ( IRGC ) yang terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman. Dalam video tersebut, tentara IRGC terlihat merebut kendali kapal tanker.
Video itu dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis, 27 April 2023. Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, Amerika Serikat. Namun kapal direbut IRGC saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, tindakan penahanan Kapal Niaga yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut. Seperti, apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut.
"Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku. Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional," jelasnya, Senin (1/5/2023).
Pendiri Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) menyebut, jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional maka tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia, terutama jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.
"Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.
Video itu dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis, 27 April 2023. Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, Amerika Serikat. Namun kapal direbut IRGC saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, tindakan penahanan Kapal Niaga yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut. Seperti, apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut.
"Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku. Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional," jelasnya, Senin (1/5/2023).
Pendiri Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) menyebut, jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional maka tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia, terutama jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.
"Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.
tulis komentar anda