Ditetapkan Jadi Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditahan

Senin, 01 Mei 2023 - 12:03 WIB
Bareskrim Polri menahan AP Hasanuddin, peneliti BRIN yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Foto/istimewa
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkiat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di media sosial. Dia pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

"(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah.

AP Hasanuddin ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri d Jombag, Jawa Timur. "Benar (AP Hasanuddin ditangkap," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More