Panglima TNI Ingatkan Prajurit di Papua: Pelanggaran HAM Tak Ada Kedaluwarsanya
Minggu, 30 April 2023 - 07:11 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tugas operasi penegakan hukum di Papua dilaksanakan dengan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Di antaranya menyiksa, membunuh masyarakat sipil yang tidak ada kaitanya dengan Kelompok Separatis Teroris (KST).
Penekanan ini disampaikan Yudo karena kasus pelanggaran HAM tak mengenal tenggat atau batas masa penanganan. ”Pelanggaran HAM tidak ada kedaluwarsanya, sehingga jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM,” ujar Yudo saat menerima Paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kababinkum TNI Laksaman Muda TNI Kresno Bintoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip dari siaran pers Mabes TNI, Minggu (30/4/2023).
Yudo meminta agar pasukan-pasukan di Papua fokus memberantas Kelompok Separatis Teroris (KST) yang nyata-nyata turut menyerang prajurit TNI. Sementara untuk masyarakat sipil yang diduga simpatisan, diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum. “Tidak ditangani sendiri sehingga melanggar HAM,” ujar dia.
Pemaparan ini dihadiri Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Harfendi, Asrenum Panglima TNI Laksda TNI Hery Puranto, Asintel Panglima TNI Laksda TNI Angkasa Dipua Putra, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Agus Suhardi, Aspers Panglima TNI Marsda TNI Samsul Rizal, Aslog Panglima TNI Mayjen TNI Yustinus Peristiwanto, Askomlek Panglima TNI Marsda TNI Sri Pulung Dwatmastu, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, Danpuspom TNI Laksda TNI Edwin dan Kapuskes TNI Mayjen TNI dr. Guntoro.
Lihat Juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
Penekanan ini disampaikan Yudo karena kasus pelanggaran HAM tak mengenal tenggat atau batas masa penanganan. ”Pelanggaran HAM tidak ada kedaluwarsanya, sehingga jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM,” ujar Yudo saat menerima Paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kababinkum TNI Laksaman Muda TNI Kresno Bintoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip dari siaran pers Mabes TNI, Minggu (30/4/2023).
Yudo meminta agar pasukan-pasukan di Papua fokus memberantas Kelompok Separatis Teroris (KST) yang nyata-nyata turut menyerang prajurit TNI. Sementara untuk masyarakat sipil yang diduga simpatisan, diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum. “Tidak ditangani sendiri sehingga melanggar HAM,” ujar dia.
Pemaparan ini dihadiri Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Harfendi, Asrenum Panglima TNI Laksda TNI Hery Puranto, Asintel Panglima TNI Laksda TNI Angkasa Dipua Putra, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Agus Suhardi, Aspers Panglima TNI Marsda TNI Samsul Rizal, Aslog Panglima TNI Mayjen TNI Yustinus Peristiwanto, Askomlek Panglima TNI Marsda TNI Sri Pulung Dwatmastu, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, Danpuspom TNI Laksda TNI Edwin dan Kapuskes TNI Mayjen TNI dr. Guntoro.
Lihat Juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
(muh)
tulis komentar anda