Ketua DPP Perindo: Zakat Fitrah Wujud Ketaatan Pribadi dan Kepedulian Sosial kepada Sesama

Rabu, 19 April 2023 - 16:33 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, zakat fitrah merupakan wujud ketaatan pribadi dan bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Umat Islam tanpa terkecuali wajib membayar zakat fitrah di Bulan Suci Ramadan dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai. Nominal zakat fitrah selalu berubah setiap tahunnya karena adanya pergerakan nilai mata uang dan perubahan harga makanan pokok.

“Hadits dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah Shallallâhu `alaihi wa sallam—memfardhukan Zakat Fitrah sebanyak satu shâ` kurma kering, atau satu shâ` gandum, atas semua umat Islam, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa. Beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan Salat Id HR. Al-Bukhâri dan Muslim,” kata Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad, Rabu (19/4/2023).

Bahkan bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib pada 1 Syawal juga wajib membayar zakat fitrah, orang tua atau wali menanggung zakatnya. Orang yang sakit dan tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan untuk membayarkan zakat.





"Kewajiban membayar zakat fitrah merupakan Rukun Islam ketiga yng wajib ditunaikan di bulan Ramadan, dan dibayarkan sebelum orang-orang keluar melaksanakan Salat Id," tuturnya, Rabu (19/4/2023).

Makanan pokok untuk zakat fitrah sama dengan jenis pangan yang biasa masyarakat konsumsi secara umum. Setiap wilayah penduduk memiliki jenis makanan pokok yang berbeda. Seperti pada zaman Nabi Muhammad SAW, umat muslim membayar zakat fitrah dengan gandum ataupun kurma, sebagai makanan pokok saat itu.



Di Indonesia, beras dapat berlaku untuk membayar zakat fitrah. Sebab secara umum, beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.

Berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, Rasululah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat id.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More