Lepas Tim Liputan Mudik MNC Media, Korlantas Beri Perhatian Khusus Tol Jakarta-Jateng
Selasa, 18 April 2023 - 12:30 WIB
JAKARTA - Korlantas Mabes Polri melepas Tim Liputan MNC Media dan mudik gratis yang disponsori PT Sasa Inti di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). Salah satu jalur mudik yang menjadi perhatian utama Korlantas adalah jalan tol dari Jakarta-Jawa Tengah.
Sebanyak 80 bus mudik bersama itu dilepas langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugianto, CEO & President Director PT Sasa Inti Rudolf Tjandra, dan Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Brigadir Jendral (Brigjen) Pol Juni.
Brigjen Pol Juni mengatakan, jalan tol Jakarta-Jawa Tengah menjadi perhatian utama Korlantas Polri pada arus mudik 2023. Jalur itu menjadi jalur paling padat selama mudik Lebaran 2023.
"Perhatian utama arus mudik ini mulai dari jalan tol di Jakarta sampai Jawa Tengah. Puncak pelaksanaan mudik itu Jawa Tengah. Jawa Timur itu hanya imbas karena banyak yang di Jawa Tengah," katanya.
Kendaraan bus maupun pribadi dapat menggunakan jalur tol maupun arteri. Larangan hanya diberikan pada kendaraan bermuatan barang. "Yang dilarang kan kendaraan besar, itu ada waktunya, tidak bisa jalan tol. Kalau di jalan tol jalan lain bus maupun pribadi sama. Tidak ada pembeda," katanya.
Sebanyak 80 bus mudik bersama itu dilepas langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugianto, CEO & President Director PT Sasa Inti Rudolf Tjandra, dan Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Brigadir Jendral (Brigjen) Pol Juni.
Brigjen Pol Juni mengatakan, jalan tol Jakarta-Jawa Tengah menjadi perhatian utama Korlantas Polri pada arus mudik 2023. Jalur itu menjadi jalur paling padat selama mudik Lebaran 2023.
"Perhatian utama arus mudik ini mulai dari jalan tol di Jakarta sampai Jawa Tengah. Puncak pelaksanaan mudik itu Jawa Tengah. Jawa Timur itu hanya imbas karena banyak yang di Jawa Tengah," katanya.
Kendaraan bus maupun pribadi dapat menggunakan jalur tol maupun arteri. Larangan hanya diberikan pada kendaraan bermuatan barang. "Yang dilarang kan kendaraan besar, itu ada waktunya, tidak bisa jalan tol. Kalau di jalan tol jalan lain bus maupun pribadi sama. Tidak ada pembeda," katanya.
(abd)
tulis komentar anda