KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Meranti M Adil Cs

Selasa, 18 April 2023 - 08:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA) dan dua tersangka lainnya. Foto/ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA). Adil merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran hingga penerimaan suap terkait jasa fee umrah.

Selain Adil, KPK juga menambah masa tahanan untuk dua tersangka lainnya yakni, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).



Baca juga: Bupati Meranti Gadaikan Kantor Rp100 Miliar, KPK Dalami Aspek Hukumnya

"Dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).

Ali menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka. Ke depannya, KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari tersangka MA dkk memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!