Geledah Kantor Kemenhub, KPK Sita Uang Tunai Rp5,6 Miliar
Senin, 17 April 2023 - 12:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah empat lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis dan Jumat (13-14/4/2023). Adapun lokasi yang digeledah yakni Kantor Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.
"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 Miliar dan USD274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya antara lain sejumlah dokumen terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ali berkata, analisis berikut penyitaan segera dilakukan guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," terang Ali.
Dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka pada Kamis (13/4/2023). Penetapan tersangka terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub 2018-2022.
Para tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Adapun, pihak pemberi adalah Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto; Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Sementara, pihak penerima adalah Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis dan Jumat (13-14/4/2023). Adapun lokasi yang digeledah yakni Kantor Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.
"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 Miliar dan USD274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya antara lain sejumlah dokumen terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ali berkata, analisis berikut penyitaan segera dilakukan guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," terang Ali.
Dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka pada Kamis (13/4/2023). Penetapan tersangka terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub 2018-2022.
Para tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Adapun, pihak pemberi adalah Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto; Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Sementara, pihak penerima adalah Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda