Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi

Jum'at, 14 April 2023 - 20:11 WIB
Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Kali ini Kejagung memeriksa dua orang sebagai saksi.

"Memeriksa dua orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Jumat (14/4/2023).



Ketus Sumedana menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa adalah, DAN selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia dan RH selaku Product Solutions for Overseas Markets PT ZTE Indonesia.

Baca juga: Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Gelar Perkara Setelah Idulfitri

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!