KPK Cegah Istri, Anak, dan Adik Rafael Alun Trisambodo ke Luar Negeri

Jum'at, 14 April 2023 - 18:50 WIB
KPK melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo di DJP Kemenkeu. Foto/ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).



Baca juga: Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang

Meski demikian, Ali tak merinci identitas kelima orang yang dicekal itu. Ia hanya memberkan kelima orang itu dicekal selama enam bulan ke depan.

"Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan Tim Penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," jelas Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!