KPK Cegah Istri, Anak, dan Adik Rafael Alun Trisambodo ke Luar Negeri

Jum'at, 14 April 2023 - 18:50 WIB
KPK melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo di DJP Kemenkeu. Foto/ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).



Meski demikian, Ali tak merinci identitas kelima orang yang dicekal itu. Ia hanya memberkan kelima orang itu dicekal selama enam bulan ke depan.

"Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan Tim Penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," jelas Ali.



Kendati telah dicekal, Ali mengimbau kelima orang itu dapat bersikap kooperatif bila diperiksa penyidik KPK.

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT," terang Ali.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubad Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh merinci identitas lima orang yang dicekal KPK. Kelimanya ialah istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono.

Kemudian dua anak Rafel yakni Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga mencekal Kepala KKP Jakarta Timur yakni Wahono Saputro.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More