10 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Kereta Api Ditahan Selama 20 Hari Pertama

Kamis, 13 April 2023 - 05:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Foto/MPI/Felldy Utama
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022, selama 20 hari pertama. Mereka dititipkan di sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) di Jakarta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).



Johanis menuturkan, kesepuluh tersangka tersebut tidak di tempatkan di Rutan yang sama. Adapun penempatan para tersangka itu tersebar di antaranya; Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) di Rutan Polres Jaksel.

Muchamad Hikmat, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 di Rutan Polres Jakbar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!